Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang jadi idola loe sekalian, Ariel yang selalu diidolakan cewe-cewe(
hati-hati loe diperkosa) dan juga Luna Maya dan Cut Tari, sekarang mulai disoroti publik dengan nuansa yang berbeda dengan mereka sebagai tokoh utama dalam Video Porno, mulai dibenci oleh publik, tapi dalam kasus ini pihak kepolisian seperti mengulur-ngulur wakru saja,
tapi untungnya beberapa pihak sudah bosan dengan ini, baca selengkapnya
"Sudah Jelas Pelakunya Ariel"
Jum'at, 18 Juni 2010 - 14:14 wib
Ariel (Foto:Heru Haryono/okezone)
JAKARTA - Anggota DPD RI AM Fatwa meminta polisi bertindak tegas dalam menangani kasus video porno 'Ariel'. Pasalnya, orang di video itu memang Ariel. "Ini bukan inisial lagi. Ini sudah jelas pelakunya dia (Ariel). Harus segera ditangkap dan dihukum karena pakar IT sudah menyatakan bahwa pelakunya mereka," sebut AM Fatwa yang ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/6/2010). Politisi bernama lengkap Andi Mapetahang Fatwa itu beralasan, kasus video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari itu memiliki dampak luas. "Kasus ini sudah merambah luas. Polisi untuk menentukan hal ini harus hati-hati karena dampaknya sudah meluas. Pemerintah harus segera membentuk tugas dari pemerintahan seperti merazia warnet-warnet," serunya. Dia juga menolak klaim Ariel dan Luna yang menyebutkan dirinya hanya korban. "Kalau disebut korban, dia sendiri yang menimbulkan korban. Tidak cukup minta maaf, dia harus dihukum," tegasnya. (ang)
Video Porno Mirip Ariel-Luna-Tari
"Segera Tetapkan Mereka sebagai Tersangka!"
Minggu, 20 Juni 2010 - 16:21 wib
(foto: dok okezone.com)
JAKARTA- Ketua LMS Hajar Indonesia kembali mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan pelaku pembuat video porno, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Dalam kesempatan itu, suami Nia Daniati ini mendesak polisi agar menetapkan ketiganya sebagai tersangka. “Segera tetapkan mereka menjadi tersangka, dan serahkan prosesnya kepada hakim. Karena hakim tidak mampu menolak suatu perkara,” tegas Farhat saat dihubungi melalui telepon, Minggu (20/6/2010). Farhat mengaku kedatangannya ke Mabes Polri untuk melaporkan ketiga selebriti tersebut dengan pasal berlapis. “Meskipun kemarin sudah kita laporkan dengan undang-undang pornografi,” ujarnya. Dengan kedatangannya ini, dia menambahkan laporan dengan undang-undang darurat No 1 tahun 1951 ayat 3. “Ini terus kita kaji bersama teman-teman. Karena dalam Undang-Undang Darurat tersebut ada yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum akan diancam dengan tuntutan tahanan 10 tahun penjara,” paparnya. Selanjutnya, Farhat juga akan melaporkan ketiganya dengan undang-undang perfilman pasal 40 tahun 1992, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. “Intinya kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan penyebar video porno tersebut,” pungkasnya. (uky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar